-->

VENTILASI NYAMAN, PRODUKSI AMAN

Kepadatan kandang, perlu diperhatikan. (Istimewa)

((Udara merupakan salah satu elemen alam yang juga berpengaruh dalam budidaya unggas. Apabila sirkulasi udara dalam kandang baik, maka ayam akan mendapat kenyamanan.))

Mahluk hidup butuh bernafas agar tetap hidup, termasuk hewan ternak terutama ayam broiler. Wajib hukumnya dalam suatu kandang memiliki sirkulasi udara yang mumpuni dalam menunjang daya hidup dan performa penghuninya. Oleh karenanya, butuh trik tertentu agar tercipta sirkulasi udara yang baik di dalam kandang, apalagi di Indonesia yang mayoritas kandang ayam berupa open house system (kandang terbuka).

Pahami Konstruksi Kandang
Mayoritas peternak Indonesia menganut “mazhab” kandang tiper terbuka, baik tipe kandang postal maupun panggung. Keduanya memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing, Namun begitu, konstruksi kandang harus disesuaikan dengan keadaan lokasi dan modal yang dimiliki. Prinsip pembuatan kandang adalah kuat/kokoh, murah dan dapat memberikan kenyamanan pada ayam. Kekuatan kandang harus diperhitungkan karena berkenaan dengan keselamatan ayam dan pekerja kandang. Oleh karena itu, konstruksi kandang tidak boleh “sembrono” dan “setengah-setengah”.

Kandang harus kuat terhadap terpaan angin dan mampu menahan beban ayam. Untuk itu, perlu diperhatikan konstruksinya agar kokoh dan tidak mudah ambruk. Disamping kuat, pembangunan kadang diusahakan murah, tetapi bukan “murahan”. Artinya, membangun kandang hendaknya menggunakan bahan-bahan yang mudah didapatkan di daerah setempat tanpa mengurangi kekuatan kandang.

Boedi Poerwanto, praktisi perunggasan senior sekaligus General Manager Operation and Production Poultry Division Indofood, mengungkapkan, kandang berfungsi sebagai tempat tinggal ayam harus memenuhi beberapa macam syarat. “Kandang itu rumah bagi ayam, jadi jika kita membangun rumah asal-asalan, lalu penghuninya tidak nyaman, maka kualitas hidupnya juga enggak nyaman. Nah maka itu harus diperhatikan cara membuatnya,” ujar Boedi kepada Infovet.

Menurut dia, dalam suatu konstruksi kandang ayam, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya:

1. Arah kandang membujur dari barat-timur agar kandang mendapatkan sinar matahari yang cukup, tetapi tidak langsung mengenai ayam. Posisi kandang yang membujur dari utara-selatan akan mengakibatkan cahaya matahari terlalu banyak masuk ke dalam kandang. Jika matahari terlalu banyak masuk ke dalam kandang, suhu kandang menjadi tinggi serta akan menyebabkan “kepadatan semu”. Kepadatan semu adalah kondisi ayam yang mengumpul di salah satu sisi kandang yang tidak terkena matahari langsung. Kondisi ini biasanya terjadi pagi dan sore hari ketika matahari masuk ke dalam kandang. Akibat dari kepadatan semu adalah suhu dan gas beracun di salah satu sisi kandang meningkat karena kepadatan menjadi tinggi dan distribusi tempat pakan dan minum menjadi tidak seimbang. Akibatnya, konsumsi pakan menjadi menurun dan tidak merata, sehingga dapat mengganggu pertumbuhan dan kesehatan ayam.

2. Jarak antar kandang minimal satu lebar kandang (8 m) yang diukur dari bagian terluar kandang. Usahakan tidak ada tanaman atau pepohonan diantara kandang, karena dapat mengganggu sirkulasi udara.

3. Kandang panggung lebarnya maksimal 8 m. Untuk kandang postal, lebar kandang maksimal 7 m. Jika terhalang tebing, lebar kandang maksimal 6 m dengan jarak minimal kandang dari tebing 8 m. Usahakan tinggi tebing jangan melebihi... (CR)


Selengkapnya baca Majalah Infovet edisi April 2019.

MENJAGA KUALITAS AIR MINUM

Menjaga kualitas air minum sama dengan menjaga performa. (Istimewa)

Tidak bisa dipungkiri bahwa air adalah sumber kehidupan bagi semua mahluk hidup termasuk ayam. Air menjadi salah satu titik kritis dalam suatu aspek pemeliharaan seperti halnya pakan. Oleh karenanya, dibutuhkan juga trik tertentu dalam menjaga kualitas dan kuantitas air minum.

Semua orang pasti setuju bahwa ungkapan air merupakan sumber kehidupan adalah benar. Bayangkan jika dalam sehari manusia tidak minum, tentu akan terjadi dampak buruk bagi kesehatan, hal yang sama juga berlaku pada ayam.

Secara fisiologis, air berfungsi sebagai media berlangsungnya proses kimia di dalam tubuh ayam. Selain itu, air juga berperan sebagai media pengangkut, baik mengangkut zat nutrisi maupun zat sisa metabolisme, mempermudah proses pencernaan dan penyerapan ransum, respirasi, pengaturan suhu tubuh, melindungi sistem syaraf maupun melumasi persendian. Hampir semua proses di dalam tubuh ayam melibatkan dan memerlukan air.

Oleh karenanya kualitas dan kuantitas air minum harus terjaga agar selalu baik. Lalu akan timbul pertanyaan, sebenarnya seberapa banyak ayam minum dalam sehari? Tabel 1 dan Tabel 2 di bawah ini merupakan konsumsi air minum ayam pada berbagai fase produksi.

Tabel 1. Kebutuhan Air Minum Ayam Per Hari (Liter/1000 ekor) pada Suhu 21°C

Umur (Minggu)
Kebutuhan Air Minum (Liter)
1
65
2
120
3
180
4
245
5
290
6
330
Sumber: Poultryhub.com 2017

Tabel 2. Kebutuhan Air Minum Layer (liter/1000 ekor) pada Suhu 21°C

Fase Produksi
Umur/Perkiraan Produksi
Kebutuhan Air Minum (Liter)
Pullet
4 Minggu
100
12 Minggu
160
18 Minggu
200
Laying
Produksi telur 50%
220
Produksi telur 80%
270
Sumber: Poultryhub.com 2017

Konsumsi air minum ayam dapat menjadi indikasi kesehatan bisa juga sebagai indikasi baik/buruknya manajemen pemeliharaan. Ketika konsumsi air minum turun, maka peternak harus segera mengevaluasi kemungkinan penyebabnya. Banyak faktor yang dapat menyebabkan hal tersebut, misalnya ayam sedang terinfeksi penyakit, kondisi lingkungan kandang terlalu dingin, jumlah dan distribusi tempat minum tidak merata, tempat minum kotor, kualitas air jelek terutama dari fisik air dan lain sebagainya... (CR)

Selengkapnya baca Majalah Infovet edisi April 2019.

SEMINAR NASIONAL & PELANTIKAN PENGURUS ASKESMAVETI PERIODE 2018-2022


Pelantikan Pengurus ASKESMAVETI Masa Bakti 2018-2022 oleh Ketum PB PDHI

Bertepatan dengan World Veterinary Day atau Hari Kedokteran Hewan se-Dunia yang jatuh setiap hari Sabtu terakhir di bulan April tiap tahunnya, Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Indonesia (ASKESMAVETI), melaksananakan Seminar Nasional & Pelantikan pengurusnya untuk periode masa bakti 2018-2022. Seminar Nasional dan Pelantikan tersebut dilangsungkan pada Sabtu 27 April 2019 yang lalu di Gedung Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH), Bogor. 

Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum PB PDHI, Drh Munawaroh. Dalam sambutannya setelah melantik pengurus ASKEMAVETI, ia berharap agar ASKESMAVETI juga mendukung program – program PB PDHI saat ini. “Sebagai salah satu Organisasi non-territorial, ASKESMAVETI juga memiliki peran penting, terutama dalam food hygiene, food safety, dan food security. Selain itu ASKESMAVETI juga banyak bersinggungan dengan isu – isu zoonosis yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Oleh karenanya peran dan eksistensi dokter hewan terutama sangat dibutuhkan disitu. Saya harap seminar ini berjalan dengan sukes, juga pengurus baru yang dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” tutur Munawaroh.

Ketua Umum ASKESMAVETI Drh Sri Hartati dalam pidatonya menyatakan bahwa Kesmavet sebagai salah satu cabang ilmu dari kedokteran hewan berperan juga dalam menyehatkan masyarakat (manusia). “Kita harus ingat bahwa sejatinya tujuan akhir dari kesehatan hewan adalah kesehatan manusia. Selain itu, peranan dokter hewan dalam menjamin tersedianya pangan asal produk hewan yang safety dan secure juga tidak boleh dikesampingkan,” tutur Sri. Ia mengajak serta kepada khususnya anggota ASKEMAVETI dan umumnya kepada dokter hewan, untuk berkontribusi di masyarakat.

Selain pelantikan pengurus, diadakan pula seminar dengan dua pembicara yakni Drh Syamsul Ma’arif (Direktur Kesmavet Kementan), juga Drh Denny Widaya Lukman. Drh Denny Widaya Lukman dalam presentasinya berbicara banyak terkait Kesehatan Masyarakat Veteriner, ruang lingkup, dan aplikasinya. Sementara Drh Syamsul Ma’arif menjabarkan tentang tantangan yang dihadapi oleh para dokter hewan di masa depan khususnya bidang Kesmavet.(CR)

PERUMUSAN SKEMA PEMBIAYAAN USAHA PEMBIAKAN DAN PEMBIBITAN KAMBING DOMBA BERKELANJUTAN

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementan bersama Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) menyelenggarakan kegiatan Perumusan Skema Pembiayaan Usaha Untuk Kegiatan Pembiakan dan Pembibitan Domba Kambing yang Berkelanjutan di Kanpus Kementan Jakarta (25/4). 

Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jajaran Direksi Perbankan antara lain: BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BJB, Bank dan Bank Sinar Mas, jajaran Dekan Fakultas Peternakan IPB, UGM, UNPAD, Universitas Brawijaya, dan Universitas Diponegoro, serta Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Perwakilan dari Ditjen PKH Kementan, dan perwakilan para peternak kambing-domba Jawa Barat.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono mewakili Dirjen PKH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian bersama HPDKI tengah meningkatkan peran strategis pengembangan peternakan domba dan kambing yang diarahkan pada 5 aspek yang menjadi keunggulan ternak domba dan kambing. Keunggulan tersebut diantaranya:

1.    Budidaya domba dan kambing sebagai kegiatan yang relevan dengan pemberdayaan dan penggerak ekonomi masyarakat pedesaan.

2.    Daging kambing & domba sebagai alternatif sumber protein hewani dan alternatif pengganti selain daging ayam dan sapi.

3.    Pembangunan peternakan berbasis budaya masyaraka.

4.    Mewujudkan korporasi peternakan domba kambing guna meningkatkan populasi dan produktifitas untuk menjamin keberlanjutan usaha budidaya peternakan domba dan kambing, serta menyediakan kebutuhan pangan masyarakat.

5.    Mengisi pasokan untuk pasar ekspor ke negara-negara regional ASEAN. 

"Acara ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah rumusan kegiatan pembinaan dan pembiayaan untuk peternak domba kambing nasional dalam rangka mendukung pembangunan peternakan domba kambing nasional khususnya dalam usaha pembibitan dan pembiakan berbasis klaster dengan sinergi antara pemerintah, HPDKI, Perbankan, dan BAZNAS" jelas Sugiono.

Sugiono kemudian menambahkan bahwa merujuk komitmen NAWACITA tentang terwujudnya kedaulatan pangan, peningkatan produktivitas rakyat dan kemandirian pangan, komoditas domba dan kambing merupakan ruang ekonomi rakyat yang strategis untuk dikembangkan. Dalam perencanaan program pengembangan domba dan kambing yang saat ini kepemilikannya kurang ekonomis, apabila ditingkatkan disertai dengan keinginan kuat dari para peternak, asosiasi, pihak perbankan, dan pemerintah kami yakin akan mampu memenuhi kebutuhan domestik dan peluang ekspor.

Penandatanganan MoU antara HPDKI, BAZNAS, dan Bank BTN dimediasi oleh Kementan


"Sebagai penggerak ekonomi masyarakat pedesaan, populasi domba saat ini (2018) yaitu berjumlah 17,4 Juta ekor dengan produksi daging yang dihasilkan sebesar 48,7 ribu Ton sedangkan populasi ternak kambing sebesar 18,7 Juta ekor dengan produksi daging yaitu 66,9 ribu ton. Populasi Domba dan Kambing dari tahun ke tahun kecenderungan selalu meningkat" ungkapnya.

Sentra ternak domba banyak terdapat di Pulau Jawa di Pulau Jawa khususnya Provinsi Jawa Barat yang mencapai 68% (2/3 dari populasi nasional). Penyebaran populasi kambing tertinggi berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat yang mencapai 50% dari populasi nasional. Sementara potensi untuk dikembangkan di luar jawa sebagai usaha tani terpadu juga sangat besar. Sebagai contoh Provinsi Lampung yang berpotensi sebagai sentra ternak kambing dengan populasi kambing mencapai 1,4 Juta ekor.

Berdasarkan Data SUTAS BPS Tahun 2018 Rumah tangga pemelihara kambing mencapai 3,1 Juta Rumah Tangga Usaha Peternakan (RUTP), meningkat sebesar 15% dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 2,7 Juta RTUP. Sedangkan ternak domba dipelihara oleh 929 Ribu RTUP, meningkat sebesar 44% dibandingkan tahun 2017 yang berjumlah 645 ribu RTUP. 

Pola usaha ternak domba dan kambing masih didominasi oleh peternak rumah tangga (peternak kecil) yang mencapai hampir 95% dan merupakan usaha sambilan dengan skala kepemilikan 4-6 ekor. Dalam upaya melindungi rumpun atau galur ternak asli atau lokal yang mempunyai nilai strategis telah ada penetapan dan pelepasan rumpun/galur yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Sumber Daya Genetik Hewan (SDGH) dan Perbibitan Ternak. Hal ini kemudisn ditindaklanjuti dengan Permentan Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Ternak. 

"Saat ini Kementerian Pertanian telah menetapkan 8 (delapan) rumpun/galur domba yaitu domba Garut, Wonosobo, Batur, Kisar, Sapudi, Palu, Compass Agrinak, dan Priangan, sedangkan untuk kambing terdapat 8 (delapan) rumpun/galur yang telah ditetapkan yaitu kambing Kaligesing, Lakor, Kacang, Pernakan Ettawa (PE), Senduro, Saburai, Panorusan Samosir, dan Kejobong" papar Sugiono. 

Pada kesempatan tersebut Irfan Syauqi Beik selaku Direktur Pendistribusian dan Pemberdayaan Baan Amil Zakat Nasional menyampaikan bahwa konsep perbibitan dan penggemukan ternak yang dijalankan dengan tujuan untuk kemandirian penerima manfaat. Model yang diterapkan adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat (economic community development) dengan memberikan asset produktif berupa ternak domba kambing dan sapi.

Yudi Guntara selaku ketua Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia menyampaikan bahwa potensi basis kambing dan domba di Indonesia merupakan keunggulan komparatif dan perlu ditingkatkan daya saingnya untuk meningkatkan kesejahteraan peternak dan sumber devisa negara serta pengembangan kambing dan domba, selain untuk meningkatkan partisipasi konsumsi dalam negeri (kebutuhan dalam negeri) juga untuk mengisi peluang pangsa ekspor (ASEAN dan Timur Tengah). Dirinya juga menyebutkan bahwa strategi peningkatan kelembagaan menuju usaha ekonomi, korporasi dan pegembangan kluster/kawasan merupakan strategi prioritas, selain strategi peningkatan populasi dan produksi untuk menjamin keberlanjutan supply.

Untuk pengembangan kawasan Domba dan Kambing berbasis korporasi di wilayah Indonesia Kementerian Pertanian RI telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani dan Kepmentan No.472 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional. Peta lokasi kawasan Domba dan Kambing tersebar pada 14 Provinsi di 32 Kabupaten/Kota. 

Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani sesuai permentan tersebut adalah Kawasan Pertanian yang dikembangkan dengan strategi memberdayakan dan mengkorporasikan petani yang mana sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani. "Para peternak kambing/domba dalam melaksanakan usaha peternakannya dapat melakukan skema kemitraan karena Kemitraan Usaha Peternakan telah dipayungi regulasinya melalui Permentan Nomor 13 Tahun 2017", harap Sugiono.

Dalam upaya mengisi pasokan untuk pasar ekspor ke negara-negara regional ASEAN. Saat ini ternak domba dan kambing berpotensi untuk diekspor ke negara Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam. Brunei Darussalam dalam memenuhi kebutuhan ternak kambingnya 80% didatangkan dari Malaysia. 

”Perkembangan ekspor ini harus kita dorong bersama-sama sehingga ke depan akan lebih meningkat dan berkembang. Pemerintah berupaya mendukung kemajuan peternakan domba dan kambing melalui dukungan kerangka regulasi. Dalam rangka mendukung ekspor domba dan kambing, Pemerintah telah menerbitkan Permentan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pengeluaran Ruminansia Kecil dan Babi. Dengan adanya Permentan tersebut, kegiatan ekspor ternak domba dan kambing dapat dilaksanakan ke berbagai negara seperti yang disebutkan di atas. Selain ternak non-bibit, kegiatan ekspor ternak kambing/domba untuk bibit dapat dilakukan dengan syarat memenuhi persyaratan mutu benih, bibit ternak, dan Sumber Daya Genetik Hewan (SDGH). Regulasi tersebut dituangkan dalam Permentan Nomor 19 Tahun 2012 dan Permentan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Rekomendasi Persetujuan dan Pengeluaran Benih dan/ atau Bibit Ternak ke Dalam dan ke Luar Wilayah RI”, tambahnya.

Sugiono berharap agar momentum pertemuan yang baik ini dapat menjadi tonggak kebangkitan meningkatkan usaha peternakan domba dan kambing dalam mendukung dan mensukseskan swasembada protein hewani. “Harapan kami untuk para stakeholder terkait dapat memberikan perhatian lebih serius kepada peningkatan populasi domba dan kambing sebagai upaya untuk mengurangi impor sapi dan daging sapi. Dengan dukungan program yang konsisten kami optimistis pengembangan peternakan domba dan kambing yang digerakkan oleh para peternak rakyat dan didukung kebijakan pemerintah maka akan mampu mendorong peningkatan nilai tambah usaha tani yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak.” pungkas Sugiono.

Pada acara tersebut juga ditandatangani MoU antara BAZNAS dengan HPDKI dalam Pemberdayaan Peternak Domba dan Kambing Indonesia. Selain itu, ditandatangani pula MoU antara HPDKI dengan Bank BTN dalam rangka pembiayaan peternak domba dan kambing Indonesia. (CR)


SEPERTI APA RESEARCH FARM CLOSED HOUSE HASIL KERJASAMA JAPFA-UGM?

Seremonial peresmian kandang closed house JAPFA-UGM ditandai pengguntingan pita.

Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof Ir Panut Mulyono, M.Eng, D.Eng, Selasa (23/4/2019) meresmikan research farm (closed house) di Fakultas Peternakan UGM. Kandang tertutup tersebut hasil kerjasama dengan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. (JAPFA) melalui anak usahanya, PT Ciomas Adisatwa.

Dengan dijalinnya kerjasama itu, diharapkan dapat melahirkan lulusan-lulusan UGM yang siap terjun ke industri peternakan dengan kemampuan yang mumpuni.

“JAPFA sebagai perusahaan agribisnis terintegrasi memiliki komitmen yang kuat dalam membantu pemerintah mewujudkan ketahanan pangan, khususnya pemenuhan kebutuhan protein hewani asal unggas yang halal dan higienis. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui kerjasama dengan Fakultas Peternakan UGM,” kata Achmad Dawami, Deputy Head of Commercial Poultry Division JAPFA.

Bagian dalam research farm JAPFA-UGM.

Kandang tertutup ini akan digunakan mahasiswa S1, S2, dan S3 untuk melakukan penelitian terkait budidaya ayam. UGM melalui Fakultas Peternakan UGM menjadi perguruan tinggi Indonesia pertama yang memiliki kandang closed house berstandar internasional.

Dekan Fakultas Peternakan UGM Prof Ali Agus mengemukakan, “Kerja sama research farm closed house menjadi hadiah ulang tahun ke-50 bagi UGM dan ini sangat relevan untuk menemukan riset-riset baru yang berguna bagi Indonesia.”

Luas kandang 8x24 meter persegi dan dibagi menjadi 48 replikasi masing-masing berukuran 1,25x2 meter. Kapasitas tiap replikasi menampung 32 ekor ayam.

Kolaborasi JAPFA dengan UGM merupakan rangkaian kerjasama yang terjalin sejak 2003. Pada saat itu dibangun teaching farm yang dilanjutkan pada 2017 dengan pembangungan Laboratorium Pasca Panen berkapasitas sekitar 20.000 ekor ayam per hari. (NDV)

MUNAS II PINSAR PETELUR NASIONAL TETAPKAN KETUA PRESIDIUM BARU

Dirjen PKH saat melantik kepengurusan Presidium PPN periode 2019-2024 (Foto: Infovet/NDV)

Terpilih Ketua Presidium Tetap Pinsar Petelur Nasional (PPN) untuk periode 2019-2024, Ir Yudianto Yosgiarso dalam Musyarawarah Nasional (Munas) II yang digelar pada Rabu dan Kamis (24-25/4) di Orient Restaurant, Solo.

Munas PPN tahun ini mengangkat tema "Asosiasi Kuat Peternak Hebat Dalam Menyongsong Era Industri 4.0" dengan penambahan hastag #PeternakPetelurBermartabat.

Acara pelantikan dihadiri Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Direjn PKH) Kementan, Dr I Ketut Diarmita dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Jawa Tengah, Lalu Muhammad Syafriadi.

Usai acara dijumpai Infovet, Yudianto mengemukakan PPN berkomitmen mendorong para peternak rakyat untuk semakin maju menjalankan usahanya.

Yudianto berharap pemerintah dapat memberi perlindungan agar usaha peternak mandiri terus berkelanjutan, di tengah banyaknya kemelut seperti harga pakan mahal maupun persoalan jagung.

“Sejak awal didirikan tahun 2014 lalu, PPN memang selalu berkolaborasi dengan asosiasi ataupun wadah yang memang peduli dengan peternakan Tanah Air seperti GOPAN, Pinsar Indonesia, Pataka, GPPU hingga GPMT,” ungkapnya.       

PPN juga menyatakan dukungan kuat kepada Kementan dan FAO dalam menerapkan aturan-aturan biosekuriti yang baik untuk mengatasi penyakit dan memerangi AMR pada seluruh peternakan ayam di Indonesia.

Sementara itu, Direjn PKH menegaskan diperlukan data perunggasan yang valid seperti data peternak, data populasi, dan data produksi agar pemerintah dapat menyelesaikan masalah-masalah perunggasan khususnya pada ayam petelur. (NDV)

MANAJEMEN VENTILASI DAN AIR UNTUK PERFORMANCE TERBAIK

Tepat minum ternak modern. (Istimewa)

Ayam modern memiliki karakteristik pertumbuhan yang cepat dan produksi yang tinggi dengan efisisiensi pemakaian pakan yang baik. Oleh karena itu, pemeliharaan ayam modern menuntut perlakuan khusus dengan beberapa persyaratan terpenuhi.

Aristoteles, filosof yunani mengatakan “Knowing your self is the beginning of all wisdom“, Sama halnya dengan manajemen pemeliharaan ayam, peternak harus tahu siapa ayam modern itu dan tuntutannya pemeliharaan seperti apa? Di sini penulis akan memaparkan kritikal poin kebutuhan dasar ayam modern, meliputi manajemen pengaturan ventilasi dan air minum.


Melihat gambaran fakta di atas, bahwa ayam broiler modern dengan karakteristik pertumbuhan jaringan otot dan tulang yang sedemikian hebat tanpa diimbangi dengan pertumbuhan organ internalnya memaksa ayam mengalami stres intrinsik yang tinggi.


Stres internal tersebut juga didapat dari nutrient density yang semakin padat pun dengan kemampuan adaptasi terhadap lingkungan yang rendah membuat ayam modern ini benar-benar harus mendapat perlakuan khusus. Penyakit pernafasan akan konsisten menjadi ancaman di broiler modern, hal ini tak lepas karena broiler modern sangat rentan terhadap gangguan pernafasan akibat sistem pemeliharaan yang intensif dengan density tinggi untuk pemenuhan kebutuhan efisiensi produksi.


Melihat anatomis sistem pernafasan ayam, mengapa makhluk ini sangat rentan terhadap munculnya penyakit pernafasan dan sulit untuk disembuhkan?
• Sistem pernafasan ini merupakan saluran tertutup yang ujungnya di kantung hawa dan yang menyebar diseluruh rongga tubuh, sehingga memudahkan penyebaran bibit penyakitnya keseluruh organ tubuh penting lainnya.
• Kantung hawa sangat minim pembuluh darah sehingga antibiotik akan sulit untuk mencapainya jika terjadi infeksi.
• Sekunder dan pengobatan sangat mustahil untuk menghilangkan 100% mikrobanya.

Pada broiler modern, proporsi sistem pernafasan ini dari periode ke periode semakin mengecil dibandingkan...

Drh. Sumarno
Head of AHS Central & Outer Island
PT Sierad Produce, Tbk


Selengkapnya baca Majalah Infovet edisi April 2019.

DAUR ULANG SEKAM DENGAN PROBIOTIK, AYAM TETAP SEHAT DAN PRODUKTIF

Suasana pertemuan pengelola closed house dengan PT Agrikencana Perkasa di Magelang, Rabu (24/4). (Foto: Infovet/Untung)

Sebuah kajian empiris dan praksis telah berhasil dilakukan oleh Ir Andreas Gunapradangga selaku Director PT Agrikencana Perkasa dan timnya, dalam menghadapi persoalan sekam pada lantai kandang ayam dengan sistem tertutup/closed house.

Selama ini problematika ketersediaan sekam dan lingkungan nyaris selalu menimbulkan masalah krusial bagi para peternak ayam. Salah satunya adalah persaingan pemanfaatan sekam untuk usaha kegiatan lain (non-perunggasan), sehingga hal itu saat ini membuat persoalan yang sangat serius.

Adapun upaya yang efisien dan efektif dalam pemakaian sekam untuk lantai kandang ayam, diungkapkan oleh Andreas dan timnya, diperkuat dengan pengalaman peternak yang sudah menerapkannya. Yaitu diperlukan suatu bahan aktif yang mampu mengurai material organik di dalam sekam menjadi material organik bentuk lainnya yang sehat dan segar.

Menurut Senior Microbiology PT Agrikencana Perkasa, Dr Untung Mugiarto, bahan yang dimaksud adalah probiotik. Ia menjelaskan, bahwa probiotik merupakan makhluk hidup mikro yang jika digunakan dalam jumlah relatif sedikit dan terukur mampu membawa manfaat besar dan membawa banyak keuntungan.

“Ukuran/dosis dan jenis mikroorganisme menjadi hal yang sangat penting. Sebab, kandungan dari probiotik tersebut mempunyai korelasi dengan potensi yang diharapkan,” kata Untung pada pertemuan dengan peternak ayam di Magelang, Rabu (24/4/2019).

Sementara menurut Andreas, dihadapan peserta yang hadir, dijelaskan bahwa hanya sedikit probiotik yang beredar dengan kandungan mikroorganisme yang bermanfaat pada perunggasan. Produk miliknya jika dimanfaatkan dengan benar dan sesuai formula pada sekam terbukti dapat menguraikan amonia dan material organik lainnya, sehingga lingkungan kandang menjadi lebih bersih dan sehat.

Salah satu pengelola closed house yang sudah merasakannya, Asep Safruddin, Manager Farm PT QL Subang, mengungkapkan bahwa elemen penting yang menjadi hal penting sering dilupakan, contohnya kesehatan kandang secara mikro, yaitu olah sekam untuk menekan gas amonia dan asam sulfida.

Pengalaman Asep, daur ulang sekam dengan aplikasi probiotik pada kandang closed house, mampu dilakukan selama 13 kali periode pemeliharaan ayam. “Hal ini jelas membuat ongkos pengeluaran produksi semakin irit, serta yang lebih utama adalah ayam masih tetap produktif dan sehat,” ucapnya. (Iyo)

BIOINFORMATIKA SEBAGAI METODE DETEKSI PENYAKIT HEWAN


Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui Balai Besar Penelitian Veteriner Bogor kembali mengadakan pelatihan teknis dalam mendukung program - program pemerintah. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Sahira Bogor, Senin 22 April 2019. Kali ini pelatihan teknis yang dilaksanakan mengenai Bioinformatika dalam dunia veteriner.

Bioinformatika sendiri didefinisikan sebagai ilmu yang yang mempelajari teknik komputasional untuk mengelola dan menganalisis informasi biologis suatu mahluk hidup. Bidang ini mencakup penerapan metode matematika, statistika, dan informatika untuk memecahkan masalah-masalah biologis, terutama dengan menggunakan sekuens DNA dan asam amino serta informasi yang berkaitan dengannya. Contoh topik utama bidang ini meliputi basis data untuk mengelola informasi biologis, penyejajaran sekuens (sequence alignment), prediksi struktur untuk meramalkan bentuk struktur protein maupun struktur sekunder RNA, analisis filogenetik, dan analisis ekspresi gen.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pendeteksian penyakit secara molekuler saat ini berkembang dengan pesat, hal ini karena teknik biomloekuler mampu digunakan untuk mendiganosis penyakit  dengan cepat dan spesifik. Selain itu, biomolekuler juga dapat digunakan untuk melakukan karakterisasi organisme secara umum maupun secara khusus untuk agen penyebab penyakit dan juga untuk melakukan rekayasa genetik. Karena keterkaitan inilah alasan mengapa ilmu bioinformatika dapat digunakan sebagai salah satu metode dalam mendeteksi penyakit pada mahluk hidup, termasuk hewan.

Dalam acara tersebut, Kepala Balai Besar Penelitian Veteriner Bogor, Dr. Drh Ni Luh Putu Indi Dharmayanti M.Si. mengatakan bahwa pesatnya perkembangan teknologi termasuk dalam bidang medis semakin memudahkan manusia dalam mendeteksi serta memprediksi sifat dan karakteristik agen infeksius. “Melalui bioinformatika ini, selain dimanfaatkan untuk deteksi penyakit, bisa juga kita manfaatkan sebagai metode untuk memprediksi sifat dan mutasi genetik suatu mikroorganisme terutama pathogen,” tuturnya.

Para peserta berfoto bersama narasumber (Dokumentasi : CR)


Dengan adanya kegiatan ini peserta diharapkan mampu meningkatkan wawasan dan kemampuan bioinformatika, sehingga mampu melakukan analisis data molekuler, karakterisasi mikroorganisme pathogen dan rekayasa genetik, terutama dalam mendeteksi penyakit hewan maupun pengembangan teknologi vaksin

Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 hari, yaitu tanggal 22-23 April 2019 untuk teori tentang bioinformatika dan tanggal 24-26 untuk praktek aplikasi bioinformatika yang akan dilakukan di Balai Besar Penelitian Veteriner Bogor, yang diikuti oleh 120 peserta dari berbagai institusi baik dari lingkup maupun dari luar  Kementerian Pertanian.

Tidak tanggung – tanggung, pelatihan teknis ini menghadirkan narasumber dan ahli yang berkompeten dari dalam dan luar negeri, antara lain Dr. Lee McMichael (Queensland University, Australia), Dr. Stanly Pang (Murdoch University, Australia), Prof. drh. Widya Asmara SU Ph.D (Universitas Gadjah Mada), Dr. drh NLP Indi Dharmayanti, M.Si (Balai Besar Penelitian Veteriner), Dr. drh Silvia Triwidyaningtyas, M.Si ( Universitas Indonesia), dan Hidayat Trimarsanto, B.Sc (Lembaga Molekuler Eijkman). (CR)

SIRKULASI UDARA KUNCI KENYAMANAN TERNAK AYAM

Ventilasi kandang terbuka yang hanya menggunakan terpal. Peran ventilasi sangat penting sebagai sarana sirkulasi pertukaran udara. (Foto: Infovet/Ridwan)

Problema utama usaha peternakan khususnya beternak ayam di daerah beriklim tropis seperti di Indonesia adalah temperatur lingkungan yang relatif tinggi alias panas dengan kelembaban yang tinggi pula, terutama di wilayah dataran rendah, dimana temperatur berkisar antara 22-39°C dengan rata-rata temperatur tahunan 26,5°C.

Oleh karena itu, diperlukan teknologi ventilasi (sirkulasi udara) tepat guna untuk mengurangi efek cekaman panas tersebut, mengingat ternak unggas khususnya ayam tidak memiliki kelenjar keringat sebagaimana manusia dan jenis ternak lainnya. Temperatur dan kelembaban yang tinggi akan memengaruhi konsumsi pakan dan performa ayam, disamping mengganggu kerja jantung (cardiovascular) yang mengundang kematian mendadak. Kasus serupa ini banyak terjadi, terutama di musim kemarau panjang.

Sirkulasi Udara Kandang Terbuka
Solusi terbaik mengatasi problema tersebut pada kandang ayam terbuka (open house) antara lain:
1. Dengan memasang kipas angin (blower fan) dengan ukuran 24”, 36” dan 42” yang berfungsi sebagai pendorong udara dari dalam ke luar ruang kandang. Kipas angin bisa diletakkan di bawah atau di atas dengan ketinggian 0,5-1,2 meter dari lantai.

2. Dinding kandang terbuat dari kawat ram/kawat burung agar udara panas dalam kandang bebas keluar dan oksigen dari luar bebas masuk ruang kandang.

3. Melengkapi sistem monitor di puncak atap kandang, yang berfungsi membantu pengeluaran udara panas kandang.

4. Memasang insulasi di atap kandang (roof insulation), yang berfungsi mengurangi kecepatan perpindahan panas dari satu area ke area lain, sehingga menyababkan ayam lebih nyaman, terutama pada musim kemarau panjang dimana suhu panas ekstrim muncul.

5. Memasang kipas kabut (fogger fan) di kandang, yang fungsinya sama dengan kipas angin, hanya perbedaannya pada penggunaan nozel yang menyemprotkan kabut sekitar kipas sehingga kabut tersebut terdorong angin dan menyajikan udara sejuk. Fogger fan ukuran 24” memiliki daya jangkau 25 meter. Kabut disemprotkan nozel dengan tenaga motor pompa dan setiap kipas kabut membutuhkan 1 nozel untuk mencegah kelembaban tinggi dalam kandang.

6. Memasang hujan buatan (roof springklers), yaitu nozel yang di pasang di atas atap kandang yang menyemprotkan air terus-menerus, sehingga atap kandang selalu basah dan dingin pada musim kemarau. Cara membuatnya dengan menyiapkan pipa PVC ukuran 1,5 inchi yang diletakkan di puncak atap yang berfungsi sebagai pipa induk. Lalu nozel (bisa nozel permanen atau jenis rotasi bisa bergerak) ditempelkan di pipa induk tersebut dengan jarak 3 meter. Untuk tenaga penyemprot perlu disediakan pompa 1 PK yang berfungsi mendorong air sejauh 160 meter, juga sediakan tangki air berkapasitas 1.000 liter yang terpisah dari tangki air untuk minum ayam.

Sirkulasi Udara Kandang Tertutup
Kandang tipe tertutup (closed house) menjamin keamanan dan kenyamanan ayam dari berbagai tekanan... (SA)


Selengkapnya baca Majalah Infovet edisi April 2019.

138 MAHASISWA UNIVERSITAS BENGKULU KUNJUNGI FAPET UNSOED

Acara penyambutan kunjungan mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu (Foto: Humas Unsoed)

Fakultas Peternakan (Fapet) Unsoed menerima kunjungan mahasiswa Jurusan Peternakan Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu, Kamis (11/4/2019). Kunjungan ini diikuti 138 mahasiswa dari Universitas Bengkulu, diterima di ruang seminar lantai III Fakultas Peternakan Unsoed. kunjungan tersebut merupakan Studi Komparatif Jurusan Peternakan Universitas Bengkulu yang merupakan mata kuliah wajib.

“Semoga adanya silaturahmi ini akan membawa manfaat terutama dalam pengembangan bidang peternakan Indonesia,” tutur Dekan Fapet Unsoed Prof Dr Ismoyowati MP.

Sementara itu Ketua Program Studi Peternakan Universitas Bengkulu Dr Ir Dadang Suherman M.S, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sambutannya dan menyampaikan tujuannya berkunjung ke Fapet Unsoed adalah untuk studi banding.

Disampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan rangkaian kunjungan ke Fapet pada Perguruan Tinggi Negeri di pulau jawa. “Dilaksanakan mulai dari tanggal 6-14 April 2019 dengan tujuan Jakarta, Cianjur, Boyolali, Jogja dan Purwokerto dan Bandung,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fapet Unsoed, Iman Mandala Putra mempresentasikan kegiatan-kegiatan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Fapet Unsoed. Rombongan dari Universitas Bengkulu juga berkesempatan untuk berkunjung ke Stasiun Percobaan Experimental Farm Fapet Unsoed. (unsoed.ac.id)

PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER HEWAN DI INDONESIA

Dokter hewan memberikan tindakan yang disepakati atau atas persetujuan klien. (Foto: Pexel)

Sekilas menengok ke belakang, 2018 lalu terdapat kasus dokter hewan yang tersandung kasus hukum. Seseorang menggugat Drh Indhira Kusumawardhani senilai 1,3 miliar. Penggugat menganggap Indhira lalai dalam menjalankan tugasnya hingga mengakibatkan kematian terhadap anak anjing milik penggugat.

Maret 2019 lalu Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Banten, telah memenangkan Indhira Kusumawardhani. Putusan perkara perdata No. 615/Pdt.G/2018/PN.TNG itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Harry Suptanto SH.

Kasus hukum yang menimpa dokter hewan karena kurang pahamnya para dokter hewan mengenai kode etik dan Undang-Undang Keprofesian. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Kehormatan dan Etika Profesi Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Drh Wiwiek Bagja dalam acara seminar “Pemahaman Etika Veteriner (Hukum dan Kode Etik Sebagai Rambu Profesi) dan Perlindungan Hukum Praktik Kedokteran Hewan” di Kediri, Desember 2018 lalu.

Wiwiek menegaskan, dokter hewan adalah orang yang berprofesi khusus, yang melekat kewenangan berpendapat ilmiah pada dirinya dan harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral dan etika serta legal. 

Pada kasus hukum, yang mesti menjadi perhatian dalam pelayanan medis adalah adanya unsur kelalaian. Masyarakat mengartikan kelalaian ini sebagai malpraktik. Malpraktik dalam dunia kesehatan adalah kelalaian mempergunakan keterampilan dan pengetahuan yang lazim atau memenuhi kaidah dalam tindakannya sebagai profesi kedokteran menurut ukuran di lingkungan yang sama.

Pada kesempatan lain, Dr Sarti Murti W SH M.Hum selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta dan anggota Perhimpunan Istri Dokter Hewan Indonesia (PIDHI) Cabang Yogyakarta menjelaskan, dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.

Sementara dokter hewan berwenang, merupakan dokter hewan yang ditetapkan menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.

Hubungan hukum dokter hewan dan pasien merupakan suatu perjanjian pasien dan hewan secara hukum (by law) diwakili pemilik atau orang yang membawa pasien ke dokter hewan. Perjanjian disini adalah perjanjian Terapeutik yang titik tolaknya pada usaha (inspaning verbintenis) bukan perikatan yang bertitik tolak pada hasil (resultaat verbintenis).

Apabila akibat yang tidak dikehendaki terjadi, maka resiko yang melekat pada suatu tindakan medis tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindakan malpraktik sepanjang dokter hewan telah berupaya sesuai standar profesinya. 

Perjanjian Terapeutik
Perjanjian Terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan pada dokter untuk melakukan pelayanan kesehatan pada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter tersebut.

Perjanjian tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban, yang disebut dengan Perikatan. Transaksi perjanjian Terapeutik terurai menjadi empat kategori, yaitu hubungan hukum, dokter dan pasien, pelayanan kedokteran/medik dan standar profesi medik.

Hubungan hukum antara dokter hewan dan pasien:
• Dokter hewan mandiri (klinik sendiri) - Pasien
• Dokter hewan bersama (klinik bersama) - Pasien
• Dokter hewan yang bekerja di klinik orang lain - Pasien
• Dokter hewan yang bekerja di RSH - Pasien

Syarat sahnya perjanjian ini adalah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yang berisi poin-poin, yaitu kesepakatan para pihak, adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan/perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal/diperbolehkan.
Mulainya perjanjian Terapeutik dijabarkan ketika klien membawa pasien (hewan) yang sakit ke dokter hewan. Kemudian dokter hewan memberikan tindakan yang disepakati atau atas persetujuan klien.

Berakhirnya perjanjian ketika terdapat kondisi antara lain pasien sembuh, dokter resign, pengakhiran oleh pasien, pasien mati, kontrak selesai, kadaluarsa, persetujuan antara kedua belah pihak.

Malpraktik
Hubungan dokter-klien dimulai dengan terjadinya “transaksi” (perjanjian). Dalam hal ini malpraktik dapat dilihat dari beberapa aspek.

Salah satu pihak melakukan ingkar janji (wanprestasi). Karena rumah sakit hewan atau pemilik/penanggung jawab juga merupakan subjek hukum, maka yang melakukan ingkar janji bisa juga pihak rumah sakit hewan/pemilik klinik bersama, misalnya tidak menyediakan sarana kedokteran yang baik. Dokter dapat melakukan wanprestasi apabila tidak/terlambat/salah melakukan apa yang telah diperjanjikan.

Dalam melakukan tindakan medik, dokter menyimpang dari Standar Profesi Medik, salah melakukan (disengaja/tidak disengaja), tindakannya mengakibatkan kerugian (material/non-material/cacat).

Dokter lalai dalam melakukan tindakan, misalnya pasca operasi pasien harus diinfus, sudah ditulis dalam medical record dan sudah memberikan instruksi. Tetapi ternyata hal itu tidak atau belum dilakukan. Dalam hal ini dokter lalai tidak melakukan kontrol. 

Permentan No. 3/2019
Payung hukum bagi profesi medis veteriner dalam menjalankan tugasnya menemui jalan baru. Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 3/2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, dapat dijadikan panduan profesi.

Kewenangan yang dimiliki dokter hewan adalah sebuah otoritas veteriner yang merupakan implementasi dari sumpah yang diikrarkan setiap individu dokter hewan setelah lulus dari perguruan tinggi.

Penanggung jawab otoritas veteriner juga bertanggung jawab meningkatkan kualitas dan kemampuan dokter hewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, misalkan pengetahuan tentang diagnosa penyakit dan farmakologi veteriner. ***


(Diolah oleh Nunung Dwi Vera, dengan referensi materi Dr Sari Murti W SH M.Hum, Dosen FH UAJY/Anggota PIDHI Cabang DIY)

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

ARTIKEL POPULER BULAN INI

ARTIKEL POPULER TAHUN INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer