Portal OSS Ditjennak Pertanian (Sumber: Subdit POH) |
Acara Sosialisasi Bidang Obat Hewan Tahun 2019 yang digelar Subdit
Pengawasan Obat Hewan (POH) Direktorat Kesehatan Hewan di Ruang Rapat Direktorat
Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Jakarta, Senin (19/8)
salah satunya menguraikan tata cara registrasi obat hewan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) POH, Drh Ni Made Ria
Isriyanthi PhD didampingi Dameria Melany MSi Apt menjelaskan registrasi
obat hewan diarahkan untuk memasuki portal OSS selanjutnya memasukkan berkas
penyampaian serta pemenuhan komitmen paling lama satu bulan.
Sesuai dengan Permentan Nomor 40 Tahun 2019, telah dilakukan
pemutakhiran aplikasi terkait pendaftaran obat hewan yang mencakup registrasi baru,
registrasi ulang serta pengalihan nomor registrasi.
Tahap berikutnya, evaluasi pemenuhan komitmen oleh Ditjen
PKH kemudian akan ada pemberitahuan pemenuhan komiitmen yang bisa dilihat di
portal OSS.
Persyaratan registrasi baru untuk produk dalam negeri telah
memperoleh persetujuan Penilaian Pendaftaran Obat Hewan (PPOH) serta sertifikat hasil pengujian dari
BPPMSOH.
“Ditambah sertifikat Keamanan lingkungan dari KKHPRG untuk
produk GMO, kemudian sertifikat CPOHB paling lambat satu tahun sejak ditetapkan
nomor registrasi,” terang Ria dalam paparan presentasinya.
Menjadi pembeda dengan registrasi produk dalam negeri adalah
adanya point CoO, CoFS, CoR, Certificate
of GMP, dan LoA pada aturan pendaftaran produk obat hewan dari luar negeri.
“Sementara registrasi ulang produk luar negeri harus ada
surat pernyataan dari pimpinan perusahaan bahwa obat hewan tidak mengalami perubahan
secara teknis dan dilampirkan Letter of Appointment
dari principal,” lanjutnya.
Proses pengalihan nomor registrasi obat hewan yang merupakan
produk dari luar negeri harus ada melampirkan berkas Letter of Termination dan Letter
of Appointment dari principal.
Portal OSS juga menyedian fitur menu pemutakhiran yang
terdiri dari pemutakhiran izin usaha obat hewan serta pemutakhiran data obat
hewan. (NDV)
0 Comments:
Posting Komentar