-->

USULAN RUMPUN TERNAK: KAMBING SAANEN BATURRADEN

Foto-dok: Kambing Saanen-BBPTU UPT Baturraden

Kambing Saanen Baturraden dari BBPTU HPT Baturraden diusulkan sebagai salah satu Rumpun Ternak Lokal dalam upaya menjaga kelestarian dan kemanfaatan berkelanjutan sekaligus sebagai sebuah apresiasi. Berita ini seperti dalam rilis pada Kamis 24/9/2020 lalu oleh Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH). Ditjen PKH menurut rilis tersebut, terus berupaya mendorong proses penetapan dan pelepasan rumpun atau galur ternak. Salah satunya dengan melaksanakan penilaian tahap II di tahun 2020 terhadap proposal ternak yang akan ditetapkan sebagai rumpun atau galur ternak.

Kegiatan penilaian ini dilaksanakan dalam rangka memberikan penghargaan dan pengakuan terhadap rumpun atau galur ternak untuk menjaga kelestarian dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Direktur Jenderal PKH, Nasrullah menyampaikan, 6 proposal yang dinilai pada tahap II ini terdiri dari 4 usulan penetapan rumpun ternak dan 2 usulan pelepasan galur ternak. Usulan penetapan rumpun yaitu sapi Krui dari Pesisir Barat provinsi Lampung, sapi PO Merauke dari Merauke provinsi Papua.

"Ada juga domba Doser dari Deli Serdang, Sumatera Utara dan Kambing Saanen Baturraden dari BBPTU HPT Baturraden. Sementara, untuk usulan pelepasan galur yaitu ayam Arbor Acres Plus (AA+) dari PT. Expravet Nasuba Medan dan ayam Gaosi-1 Agrinak dari Balitnak Bogor," ungkap Nasrullah.

Nasrullah menerangkan, dalam proses penilaian, tim penilai memberikan tanggapan yang beragam atas paparan dan proposal ternak yang akan ditetapkan sebagai rumpun atau galur ini. Namun, semua tanggapan tersebut mengarah ke hasil yang positif.

"Secara umum tim penilai memberikan apresiasi kepada seluruh pengusul yang memiliki kemauan untuk menjaga kelestarian ternak lokalnya," imbuh Nasrullah.

Meski hasilnya positif, namun secara umum semua proposal usulan pelepasan galur atau penetapan rumpun ternak ini perlu diperbaiki dan dilengkapi terkait dengan data-data secara kualitatif dan kuantitatif. Selain itu, perlu penegasan pola pengembangan rumpun atau galur, serta dilakukan uji observasi oleh KP3RGT.

Sebagai informasi, sampai saat ini, rumpun atau galur ternak yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian ada sebanyak 83 ternak. Jika tim penilai menerima 6 usulan ini maka nantinya akan ada sebayak 89 ternak yang terdata dan ini akan menjadi pengembangan ternak yang cukup positif.

"Ternak-ternak hasil pelepasan galur atau penetapan rumpun tersebut harapannya akan menambah variasi galur dan rumpun ternak lokal Indonesia serta memberikan pilihan pada pembibit untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Nasrullah.****

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer